Kotabaru Siap Implementasikan SPIP Terintegrasi dan Mengendalikan Inflasi

Hendra Agustian Selasa, 13 September 2022 137 Kali

 

Selasa (13/09), Inspektorat Kabupaten Kotabaru melaksanakan Bimbingan Teknis Pendampingan Penguatan Implementasi SPIP Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru Tahun 2022 bekerjasama dengan BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan yang dihadiri oleh masing-masing perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Kotabaru, bertempat di Ruang Aula BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan.

Dalam acara ini hadir Kepala BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan Rudi M. Harahap, Ph.D., CGCAE., Sekretaris Daerah diwakili Asisten Administrasi Hairul Aswansi, S.E., M.Si. dan Inspektur Kabupaten Kotabaru H. Ahmad Fitriadi Fazriannoor, S.H., M.Hum.

Acara dibuka oleh Asisten Administrasi Setda Kabupaten Kotabaru yang menegaskan bahwa penyelenggaraan SPIP ini tidak sekedar kewajiban (Mandatori) namun sebuah kebutuhan bagi organisasi. "Melalui SPIP, para kepala SKPD wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif dalam lingkungan kerjanya, melalui penegakan integritas, etika, komitmen terhadap kompetensi dan kepemimpinan yang efisien dan efektif." Pungkasnya.

Kepala BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan dalam sambutannya menghimbau kepada pemerintah Kabupaten Kotabaru untuk segera melakukan intervensi dalam upaya mengendalikan inflasi di Kabupaten Kotabaru. Beliau juga mendorong untuk meningkatkan skor penilaian baseline SPIP Kabupaten Kotabaru ke angka 3 yang sebelumnya hanya mencapai 2,731 melalui pendampingan penguatan implementasi SPIP terintegrasi hari ini.

Dalam implementasi SPIP terintegrasi ini seluruh SKPD harus terlibat aktif terutama Bappeda selaku Perencana Pembangunan, BPKAD koordinator di bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Inspektorat sebagai Penjamin Mutu dalam Implementasi SPIP terintegrasi.

Narasumber dari BPKP mengatakan bahwa model penilaian maturitas terintegrasi diatur dalam Perka BPKP Nomor 5 Tahun 2021 diarahkan pada empat tujuan SPIP yaitu efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan, keandalan laporan keuangan, keamanan aset, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Adapun Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP adalah penilaian atas tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian yang meliputi efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.


KOMENTARI BERITA INI

Berita Terkait