Inspektur menjadi Narasumber pada Sosialisasi Mekanisme Permohonan, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Parpol Tahun 2024

Bayu Pratama, S.I.P Rabu, 22 Mei 2024 21 Kali

 

Inspektorat Kabupaten Kotabaru - Inspektur Kabupaten Kotabaru H. Ahmad Fitriadi Fazriannoor, S.H., M.Hum menjadi salah satu Narasumber pada kegiatan Sosialisasi Mekanisme Permohonan, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kotabaru, Rabu 22 Mei 2024 bertempat di Meeting Room Lantai 5 Grand Surya Hotel.

Pada kesempatan itu Inspektur menyampaikan Peran Pemerintah terhadap Bantuan Keuangan Partai Politik, sebagaimana diketahui bahwa kedudukan Anggota DPRD sangat strategis terutama untuk menjalankan fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan. Sebagai bagian dari Partai Politik Anggota DPRD mempunyai kewajiban untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, konstituen dan Anggota Parpol dalam rangka pelaksanaan demokrasi yang beretika, berbudaya dan bermartabat. Untuk itulah Pemerintah menyediakan bantuan keuangan agar demokrasi berjalan sesuai dengan harapan dan Partai Politik yang mempunyai peran untuk mengoptimalkan partisipasi masyarkat dalam pembangunan.

Terkait Bantuan Keuangan Partai Politik secara khusus telah diatur dalam Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Inspektur juga mengingatkan bahwa sepanjang Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik telah memenuhi syarat dan ketentuan dalam Permendagri tersebut dan telah diaudit oleh BPK RI dalam tahun berjalan, maka penyaluran dana bantuan dapat direalisasikan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melalui Rekening Kas Umum Partai Politik bersangkutan.

 

Penulis : H. Ahmad Fitriadi Fazriannoor


KOMENTARI BERITA INI

Berita Terkait