Struktur Organisasi Struktur Organisasi Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Inspektorat Kabupaten Kotabaru

  • 1. Inspektur

    • Memimpin Inspektorat dalam melaksanakan pengawasan internal terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
    • Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Inspektorat Pembantu dan pejabat fungsional lainnya.
    • Melakukan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap perangkat daerah.
    • Memberikan rekomendasi dan saran kepada Bupati terkait hasil pengawasan.

    2. Sekretaris Inspektorat

    • Membantu Inspektur dalam mengelola administrasi, keuangan, dan perencanaan di lingkungan Inspektorat.
    • Mengkoordinasikan penyusunan program dan anggaran Inspektorat.
    • Mengelola sumber daya manusia dan sarana prasarana Inspektorat.

    3. Inspektorat Pembantu (I, II, III, IV, dan Khusus)

    • Melaksanakan tugas pengawasan sesuai dengan bidang masing-masing.
    • Melaksanakan pemeriksaan dan audit terhadap perangkat daerah yang menjadi tanggung jawabnya.
    • Menyusun laporan hasil pemeriksaan dan memberikan rekomendasi perbaikan.

    4. Auditor (Ahli Madya, Ahli Muda, Ahli Pertama, dan Penyelia)

    • Melakukan audit terhadap laporan keuangan dan kinerja perangkat daerah.
    • Menilai kepatuhan perangkat daerah terhadap peraturan perundang-undangan.
    • Menyusun laporan hasil audit dan memberikan rekomendasi.

    5. Pejabat Fungsional Pemeriksa Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD)

    • Melakukan evaluasi terhadap kebijakan dan program pemerintahan daerah.
    • Menyelenggarakan pengawasan internal atas pelaksanaan tugas pemerintahan daerah.
    • Menyusun laporan dan rekomendasi untuk perbaikan tata kelola pemerintahan.

    6. Pejabat Administrasi dan Pendukung

    • Kasubbag Perencanaan: Menyusun rencana kerja, program, dan anggaran Inspektorat.
    • Kasubbag Analisis dan Evaluasi: Mengelola data hasil audit dan pengawasan.
    • Kasubbag Administrasi Umum dan Keuangan: Mengelola keuangan dan aset Inspektorat