Struktur Organisasi Struktur Organisasi Struktur Organisasi Struktur OrganisasiInspektorat Kabupaten Kotabaru 1. InspekturMemimpin Inspektorat dalam melaksanakan pengawasan internal terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Inspektorat Pembantu dan pejabat fungsional lainnya.Melakukan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap perangkat daerah.Memberikan rekomendasi dan saran kepada Bupati terkait hasil pengawasan.2. Sekretaris InspektoratMembantu Inspektur dalam mengelola administrasi, keuangan, dan perencanaan di lingkungan Inspektorat.Mengkoordinasikan penyusunan program dan anggaran Inspektorat.Mengelola sumber daya manusia dan sarana prasarana Inspektorat.3. Inspektorat Pembantu (I, II, III, IV, dan Khusus)Melaksanakan tugas pengawasan sesuai dengan bidang masing-masing.Melaksanakan pemeriksaan dan audit terhadap perangkat daerah yang menjadi tanggung jawabnya.Menyusun laporan hasil pemeriksaan dan memberikan rekomendasi perbaikan.4. Auditor (Ahli Madya, Ahli Muda, Ahli Pertama, dan Penyelia)Melakukan audit terhadap laporan keuangan dan kinerja perangkat daerah.Menilai kepatuhan perangkat daerah terhadap peraturan perundang-undangan.Menyusun laporan hasil audit dan memberikan rekomendasi.5. Pejabat Fungsional Pemeriksa Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD)Melakukan evaluasi terhadap kebijakan dan program pemerintahan daerah.Menyelenggarakan pengawasan internal atas pelaksanaan tugas pemerintahan daerah.Menyusun laporan dan rekomendasi untuk perbaikan tata kelola pemerintahan.6. Pejabat Administrasi dan PendukungKasubbag Perencanaan: Menyusun rencana kerja, program, dan anggaran Inspektorat.Kasubbag Analisis dan Evaluasi: Mengelola data hasil audit dan pengawasan.Kasubbag Administrasi Umum dan Keuangan: Mengelola keuangan dan aset Inspektorat