INSPEKTORAT LAKSANAKAN AUDIT KEPATUHAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN

M. Latiful Rahman, S.M. Jum'at, 01 Desember 2023 17 Kali

Kotabaru, Inspektorat Kabupaten Kotabaru - Inspektorat Kabupaten Kotabaru melalui Inspektorat Pembantu IV melaksanakan Audit Kepatuhan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotabaru Tahun 2023.

Pelaksanaan Audit ini berlangsung sejak 16 sampai dengan 30 Mei 2023 sesuai dengan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Kotabaru dan sesuai perintah Inspektur Kabupaten Kotabaru yang memerintahkan seluruh APIP untuk melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2023 dan berdasarkan penugasan yang telah dilaksanakan.

Audit dilakukan dengan maksud dan tujuan untuk mendapatkan keyakinan yang memadai terhadap penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotabaru telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaporan hasil Audit disampaikan ke pihak terkait sebagai bahan selanjutnya.


KOMENTARI BERITA INI

Berita Terkait