Pemerintah Kabupaten Kotabaru kembali mendapatkan Opini WTP ke-9 kalinya, Inspektorat turut andil peran atas LKPD Kabupaten Kotabaru

Bayu Pratama, S.I.P Rabu, 08 Mei 2024 76 Kali

 

Inspektorat Kabupaten Kotabaru

mengucapkan :

Selamat kepada Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, SH dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Kotabaru atas Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kotabaru Tahun 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan

 

Inspektorat Kabupaten Kotabaru, – Inspektur bersama dengan Kepala Subbag. Analisis dan Evaluasi Inspektorat Kabupaten Kotabaru mendampingi Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, SH menghadiri acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kotabaru Tahun 2023 di Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru (Selasa, 7 Mei 2024).

Pemerintah Kabupaten Kotabaru kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023. Dengan raihan Opini tersebut menjadi WTP yang ke-9 kalinya secara berturut-turut disetiap tahunnya untuk Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel Rahmadi, S.E., M.M., Ak., CA, CSFA kepada Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, SH.

Dalam acara tersebut Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Rahmadi, S.E., M.M., Ak., CA, CSFA. Mengatakan, “setelah dilakukan pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2023 seluruh Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan termasuk Kabupaten Kotabaru dinyatakan layak mendapatkan Opini WTP. Meskipun, BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan menemukan masih ada beberapa catatan yang harus segera ditindak lanjuti, namun tidak bepengaruh kepada penyajian LKPD. Waktu untuk menindak lanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan dalam waktu 60 hari, hal ini diatur dalam Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” jelasnya.

Selanjutnya pada kesempatan tersebut Bupati Kotabaru juga menyampaikan pesan dan tanggapan bahwa “Raihan Opini WTP ke-9 ini menjadi kado terindah bagi Pemerintah Daerah yang bersamaan HUT ke-74 Kabupaten Kotabaru pada 01 Juni mendatang. Bersama dengan 13 Kabupaten/Kota kita mendapatkan penghargaan WTP, dan Kabupaten Kotabaru mendapat Opini WTP ke-9, ini menjadi suatu penghargaan yang besar dan mudah-mudahan terus meningkat kedepannya,” ucap beliau.

Bupati Kotabaru juga berkomitmen untuk terus mempertahankan prestasi ini, dan ini merupakan buah hasil kerja keras dan dedikasi yang tinggi seluruh komponen Pemerintah Daerah, terutama Perangkat Daerah yang menjadi leading sektor pelaksana program pembangunan.

Atas pencapaian dan raihan tersebut tentunya Inspektorat juga turut andil peran terkait Reviu LKPD Kabupaten Kotabaru TA 2023 dan Tindak Lanjut atas Rekomendasi dalam LHP BPK tersebut. Karena hal ini merupakan tugas dari Inspektorat untuk melaksanakan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan Pemerintah Daerah melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan bimbingan teknis serta bentuk pengawasan lainnya.

Selain itu, Reviu LKPD juga selalu diprioritaskan dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Kabupaten Kotabaru yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Dengan demikian, maka Inspektorat WAJIB dalam setiap tahunnya untuk melaksanakan Reviu LKPD tersebut terlebih dahulu sebelum diserahkan dan sebagai salah satu syarat kelengkapan dokumen yaitu Pernyataan Telah di Reviu beserta Laporan Hasil Reviu LKPD yang ditandatangani oleh Inspektur untuk diserahkan ke BPK.

Reviu LKPD Kabupaten Kotabaru Tahun 2023 dilaksanakan oleh Tim Inspektur Pembantu I (IRBAN I). Reviu LKPD tersebut berupa Neraca untuk tanggal 31 Desember, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) untuk Periode yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan lain terkait.

Tidak hanya sampai disitu, setelah LHP LKPD yang memperoleh Opini WTP tersebut diserahkan oleh BPK kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru, Inspektorat kembali memiliki tangung jawab untuk melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan melalui Sekretariat Sub Bagian Analisis dan Evaluasi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan administrasi, inventarisasi, analisis, evaluasi, pendokumentasian dan menyajikan hasil pengawasan serta pendokumentasian pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan baik dari APIP Internal maupun Pihak Eksternal.

Instagram : inspektoratkotabaru


KOMENTARI BERITA INI

Berita Terkait