Sosialisasi Pilar dan Parameter Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) di Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan

Bayu Pratama, S.I.P Senin, 29 April 2024 53 Kali

 

Inspektorat Kabupaten Kotabaru - Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Sosialisasi Pilar dan Parameter Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) yang dihadiri oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan dan Inspektorat 13 Kab/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Sementara itu dari Inspektorat Kabupaten Kotabaru dihadiri langsung oleh Inspektur bersama Sekretaris dan Plt. Irban Khusus berserta Tim Irban Khusus, bertempat di Aula Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan. Kamis, 25 April 2024.

Kegitan dibuka dengan sambutan dari Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan yang menyampaikan sosialisasi ini digelar dalam rangka memberikan pemahaman mengenai pilar dan parameter pengukuran Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) kepada APIP di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan strategi pengawasan internal area korupsi yang lebih terukur dan integratif.

Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari para narasumber Bidang Investigasi dan sesi diskusi tanya jawab dengan peserta sosialisasi terkait upaya untuk memperkuat strategi pengawasan dengan mengambil langkah-langkah strategis pengukuran IEPK yang tersusun atas 3 (tiga) pilar dan 12 (dua belas) indikator, yaitu :

1. Kapabilitas Pengelolaan Risiko Korupsi, dengan 5 (lima) indikator, yaitu :

    1) Kebijakan Antikorupsi;

    2) Seperangkat Sistem Antikorupsi;

    3) Dukungan Sumber Daya;

    4) Power (Kuasa & Wewenang);

    5) Pembelajaran Antikorupsi.

2. Penerapan Strategi Pencegahan Korupsi, dengan 5 (lima) indikator, yaitu :

   1) Assesment & Mitigasi Risiko Korupsi;

   2) Saluran Pelaporan Internal Efektif & Kredibel;

   3) Kepemimpinan Etis;

   4) Integritas Organisasional;

   5) Iklim Etis Prinsip.

3. Penanganan Kejadian Korupsi, dengan 2 (dua) indikator, yaitu :

   1) Investigasi;

   2) Tindakan Korektif.

 

Dalam kegiatan sosialisasi ini juga dibahas mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan untuk peningkatan nilai IEPK serta pemenuhan dokumen/bukti dalam implementasi atribut IEPK.

IEPK merupakan sebuah model pengukuran efektivitas pengendalian korupsi di instansi dan badan usaha pemerintah dalam upaya mengkuantifikasi kemajuan pengelolaan risiko korupsi di dalam sebuah organisasi. IEPK juga dapat dijadikan dasar dalam mengidentifikasi permasalahan korupsi, strategi pemberantasan korupsi, dan dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan unit organisasi sasaran pengelolaan risiko korupsi pada program-program pembangunan nasional.

IEPK Kabupaten Kotabaru pada tahun 2023 memperoleh nilai 2,430. Hal tersebut menjadi perhatian Inspektur Kabupaten Kotabaru yang bertekad dan berkomitmen untuk meningkatkan nilai IEPK Tahun 2024 ini, serta menyampaikan rencana untuk melaksanakan Sosialisai IEPK dengan fasilitasi narasumber dari Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan yang dilaksanakan di Kabupaten Kotabaru dengan peserta dari seluruh SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Sehingga, Pejabat yang bertanggungjawab di SKPD tersebut dengan mengikuti sosialisasi nanti dapat menyusun risk register yang baik untuk memetakan risiko-risiko fraud yang secara signifikan dapat mempengaruhi pencapaian tujuan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

 

Instagram : inspektoratkotabaru


KOMENTARI BERITA INI

Berita Terkait