tupoksi

Inspektorat Kabupaten Kotabaru mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan dan urusan pemerintahan desa.

Inspektorat  Kabupaten Kotabaru  dalam  melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :

  1. Perencanaan dan penetapan kebijakan teknis fasilitasi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan dan urusan pemerintahan desa;
  2. Penyelenggaraan pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan;
  3. Penyelenggaraan, pengkoordinasian dan pengevaluasi kinerja pelaksanaan program/kegiatan inspektur pembantu wilayah I, II, III dan IV;
  4. Penyelenggara pelaksanaan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait program kerja pengawasan;
  5. Penyelenggara pelaksanaan koordinasi dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, DPRD dan Instansi terkait dan mitra kerja lainnya dalam pelaksanaan kebijakan bidang tugas;
  6. Penyelenggara pelaksanaan pengendalian internal akuntabilitas kinerja dan laporan kinerja serta laporan penyelenggaraan pemerintah daerah lingkup Inspektorat;
  7. Penyelenggara pelaksanaan administrasi Inspektorat sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  8. Penyelenggara pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.