Inspektorat Kabupaten Kotabaru memiliki tugas membantu Bupati dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Fungsi
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Inspektorat Kabupaten Kotabaru menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
A. Pengawasan Internal
Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja dan keuangan perangkat daerah.
Mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan asas umum pemerintahan yang baik.
Melakukan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap perangkat daerah serta desa.
B. Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa
Membantu Bupati dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Melakukan pembinaan kepada pemerintah desa dalam hal tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
C. Pencegahan dan Penindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
Melaksanakan pengawasan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan KKN di lingkungan pemerintah daerah.
Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan daerah.
D. Pengawasan Keuangan Daerah
Melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melakukan evaluasi dan reviu terhadap laporan keuangan perangkat daerah.
E. Koordinasi dengan Aparat Pengawasan Eksternal
Berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta lembaga pengawas lainnya.
Memberikan rekomendasi hasil pengawasan kepada Bupati dan instansi terkait.
F. Penanganan Pengaduan Masyarakat
Menerima, menelaah, dan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Melaksanakan pemeriksaan atau investigasi terhadap aduan yang masuk sesuai dengan peraturan yang berlaku.