Inspektorat Kabupaten Kotabaru mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan dan urusan pemerintahan desa.
Inspektorat Kabupaten Kotabaru dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
- Perencanaan dan penetapan kebijakan teknis fasilitasi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan dan urusan pemerintahan desa;
- Penyelenggaraan pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan;
- Penyelenggaraan, pengkoordinasian dan pengevaluasi kinerja pelaksanaan program/kegiatan inspektur pembantu wilayah I, II, III dan IV;
- Penyelenggara pelaksanaan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait program kerja pengawasan;
- Penyelenggara pelaksanaan koordinasi dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, DPRD dan Instansi terkait dan mitra kerja lainnya dalam pelaksanaan kebijakan bidang tugas;
- Penyelenggara pelaksanaan pengendalian internal akuntabilitas kinerja dan laporan kinerja serta laporan penyelenggaraan pemerintah daerah lingkup Inspektorat;
- Penyelenggara pelaksanaan administrasi Inspektorat sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- Penyelenggara pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.