Inspektorat Kotabaru Audit Investigasi Tindakan Pungutan di Pasar Sukorame

Risky Ameliya Wati Senin, 12 April 2021 39 Kali

Kotabaru, Inspektorat Kabupaten Kotabaru – Inspektorat Kotabaru melakukan audit investigasi atas tindakan pungutan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan oleh Kepala Desa Tegalrejo di Pasar Sukorame Desa Tegalrejo Kecamatan Kelumpang Hilir pada tahun 2016 hingga Januari 2021.

Dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru perihal Bantuan Audit Investigasi Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, Audit Investigasi yang dilaksanakan Inspektorat Kotabaru mencakup pengujian terhadap data atau bukti-bukti terkait pungutan di Pasar Sukorame Desa Tegalrejo.

Berlangsung sejak 08 hingga 19 Maret 2021, Laporan Hasil Audit (LHA) Investigasi akan disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kotabaru sebagai bahan pertimbangan hukum selanjutnya.


KOMENTARI BERITA INI

Berita Terkait