Tindak Lanjut Rekomendasi LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel di Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Kotabaru

Bayu Pratama, S.I.P Selasa, 23 Februari 2021 55 Kali

 

Kotabaru, Inspektorat, ­- Dalam rangka percepatan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel, pada hari Kamis (4/2/2021) bertempat di ruang kerja Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman, dan Pertanahan Kabupaten Kotabaru, Tim Analisis dan Evaluasi Inspektorat Kabupaten Kotabaru melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman, dan Pertanahan terkait penyampaian Matrik Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK serta pembahasan rencana aksi (action plan) atas rekomendasi LHP tersebut.

Pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Surat Tugas nomor : 094/34-Set/IK/2021 tanggal 01 Februari 2021 untuk Keperluan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan di Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Kotabaru.

                                   

Pada kesempatan ini Syarifah Noor Annisa, S.STP selaku Pengevaluasi Program dan Kinerja pada Subbagian Analisis dan Evaluasi melakukan pembahasan mengenai rencana aksi (action plan) atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Kotabaru, Drs. H. Selamat Riyadi menjelaskan “akan melaksanakan berbagai langkah rencana aksi sebagai upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi atas hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan. (ANEV)

 


Inspektorat Inspektorat Kabupaten Kotabaru Sekretariat Analisis Dan Evaluasi Tindak Lanjut Rekomendasi Lhp

KOMENTARI BERITA INI

Berita Terkait