Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Inspektorat Provinsi Kalsel di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)

Bayu Pratama, S.I.P Rabu, 17 Februari 2021 52 Kali

 

Kotabaru, Inspektorat Kabupaten Kotabaru, - Sebagai pengawasan yang berkelanjutan dan dalam rangka mengoptimalkan hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan, Inspektorat Kabupaten Kotabaru menugaskan Tim Subbagian Analisis dan Evaluasi - Sekretariat berdasarkan Surat Tugas nomor : 094/21-Set/IK/2021 tanggal 25 Januari 2021 untuk melaksanakan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Atas dasar surat tugas tersebut, pada hari Kamis 28/1/2021 bertempat di ruang kerja kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Tim Subbagian Analisis dan Evaluasi melakukan konfirmasi dan koordinasi dengan Bapak Drs. Johannor selaku Sekretaris di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotabaru.

                                    

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengkomunikasikan atas rekomendasi yang harus ditindak lanjuti oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD yang tercantum dalam Daftar Temuan Hasil Monitoring dan Evaluasi Tim Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 Terhadap Dana Desa di Kabupaten Kotabaru. (ANEV)


Inspektorat Inspektorat Kabupaten Kotabaru Analisis Dan Evaluasi Sekretariat Tindak Lanjut Rekomendasi

KOMENTARI BERITA INI

Berita Terkait