PASTIKAN TIDAK ADANYA TUMPANG TINDIH PENGANGGARAN, INSPEKTORAT LAKUKAN REVIU LAPORAN RENCANA ANGGARAN DAU YANG DITENTUKAN PENGGUNAANNYA

M. Latiful Rahman, S.M. Jum'at, 01 Desember 2023 17 Kali

Kotabaru, Inspektorat Kabupaten Kotabaru - Inspektorat Kabupaten Kotabaru melalui Inspektorat Pembantu IV melaksanakan Reviu atas Laporan Rencana Anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) yang Ditentukan Penggunaannya di Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru.

Pelaksanaan Reviu ini berlangsung sejak 10 sampai dengan 15 Mei 2023 sesuai dengan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Kotabaru dan berdasarkan penugasan yang telah dilaksanakan.

Reviu dilakukan dengan maksud dan tujuan untuk meyakini tidak adanya tumpang tindih penganggaran kegiatan dengan pendanaan dari bagian DAU, membantu SKPD dalam melaksanakan penganggaran yang didanai dari bagian DAU secara benar sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan keyakinan terbatas mengenai keandalan Laporan Rencana Anggaran DAU sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaporan hasil Reviu disampaikan ke pihak terkait sebagai bahan selanjutnya.


KOMENTARI BERITA INI

Berita Terkait