REVIU RKA TAHUN ANGGARAN 2024

Hendra Agustian Senin, 23 Oktober 2023 41 Kali

 

Seiring dengan ditetapkannya Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2024, Inspektorat Kabupaten Kotabaru selaku SKPD pengawasan melaksanakan Reviu Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) Tahun Anggaran 2024.

Melalui Inspektorat Pembantu III, Tim Reviu melaksanakan Entry Briefing pada Kamis 19 Oktober 2023 di dua SKPD yaitu Dinas Perhubungan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotabaru sebagai objek reviu tahun bersangkutan.

Reviu RKA SKPD dimulai pada tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan 1 November 2023 sesuai dengan Surat Tugas Inspektur Nomor 094/347-Set/IK/2023. 

Adapun tujuan dari Reviu RKA SKPD adalah untuk memberi keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan dan keabsahan informasi RKA sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Kerja SKPD, dan KUA PPAS serta kesesuaian dengan standar biaya, kaidah-kaidah penganggaran dan dilengkapi dengan dokumen pendukung.

 


KOMENTARI BERITA INI

Berita Terkait