Inspektorat Kotabaru melalui Inspektorat Pembantu III melaksanakan Pemeriksaan Dana Desa pada Selasa (22/08/2023) di Desa Terangkih Kecamatan Pulaulaut Barat. Pemeriksaan dilaksanakan selama 12 (dua belas) hari sesuai dengan Surat Tugas Inspektur nomor 094/249-SET/IK/2023 tanggal 15 Agustus 2023.
Ada beberapa aspek yang menjadi sasaran pemeriksaan, diantaranya Kebijakan Desa, Kelembagaan Desa, Pengadaan Barang dan Jasa, Pengelolaan Kekayaan/Aset Desa, dan Keuangan Desa.
Pemeriksaan dilakukan guna merealisasikan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Kabupaten Kotabaru Tahun 2023.