PASTIKAN SALDO KAS NIHIL, INSPEKTORAT LAKUKAN PEMERIKSAAN KAS SKPD TAHUN ANGGARAN 2022

M. Latiful Rahman, S.M. Jum'at, 12 Mei 2023 29 Kali

Kotabaru, Inspektorat Kabupaten Kotabaru - Inspektorat Kabupaten Kotabaru melalui Inspektorat Pembantu IV melaksanakan Pemeriksaan Kas SKPD Tahun Anggaran 2022, diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotabaru.

Pelaksanaan Pemeriksaan Kas ini berlangsung sejak 9 Januari sampai dengan 6 Februari 2023 sesuai dengan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Kotabaru dan sesuai perintah Inspektur Kabupaten Kotabaru yang memerintahkan seluruh APIP untuk melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2023 dan berdasarkan penugasan yang telah dilaksanakan.

Pemeriksaan Kas dilakukan dengan maksud dan tujuan untuk memperoleh keyakinan terbatas dan memastikan tidak adanya Saldo Kas yang belum disetorkan ke Kas Daerah per tanggal 31 Desember 2022 serta memberikan saran yang diperlukan. Pemeriksaan dilaksanakan dilaksanakan sesuai dengan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI).

Pelaporan hasil Pemeriksaan Kas disampaikan ke pihak terkait sebagai bahan selanjutnya.


KOMENTARI BERITA INI

Berita Terkait