Kotabaru, Inspektorat Kabupaten Kotabaru – Inspektur Pembantu II, Inspektorat Kabupaten Kotabaru melaksanakan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Kotabaru yang dilakukan pada 1 s/d 7 Agustus 2023.
Pelaksanaan evaluasi AKIP sesuai dengan Permenpan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi AKIP, secara umum bertujuan untuk mengetahui sejauh mana AKIP dilaksanakan dalam mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil pada Instansi Pemerintah. Evaluasi AKIP memberikan simpulan hasil penilaian beberapa kriteria dalam 4 (empat) komponen, yaitu Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Evaluasi akuntabilitas kinerja internal yang dibagi menjadi 3 (tiga) sub-komponen, yaitu keberadaan, kualitas dan pemanfaatan pada setiap komponen.