LAYANAN PENGADUAN PUNGUTAN LIAR

Hendra Agustian Senin, 25 Oktober 2021 654 Kali

 

Dalam rangka pemberantasan pungutan liar di Kabupaten Kotabaru, Inspektorat Kabupaten Kotabaru menyediakan layanan pengaduan pungutan liar bagi masyarakat yang mengetahui atau mengalami terjadinya pungutan liar. 

Bagi anda yang mengetahui atau mengalami pungutan liar di sekitar anda, anda bisa melaporkannya melalui:

Secara Langsung

Dengan datang langsung ke kantor Inspektorat Kabupaten Kotabaru dan menyampaikan pengaduan.

 

Secara Tidak Langsung 

1) Dengan mengirim surat laporan pengaduan ke Inspektorat Kabupaten Kotabaru

2) Melalui telepon/whatsapp di nomor 0813 4863 5271

3) Melalui email di alamat uppkabupatenkotabaru2021@gmail.com

4) Melalui website lapor.go.id atau inspektorat.kotabarukab.go.id

 

Laporan pengaduan memuat :

- Nama dan alamat pihak pelapor (menyertakan identitas diri dan nomor telepon)

- Nama, jabatan dan alamat pihak yang dilaporkan

- Keterangan yang memuat fakta, data atau petunjuk terjadinya pungutan liar.

 

Adapun alur penanganan pengaduan sebagai berikut:

1) Hubungi petugas

Hubungi petugas melalui tatap muka atau menyampaikan pengaduan langsung ke Inspektorat Kabupaten Kotabaru

2) Sampaikan pengaduan

Sampaikan pengaduan anda dengan bahasa yang santun

3) Petugas mencatat pengaduan

Petugas akan mencatat pengaduan anda dan memprosesnya

4) Verifikasi pengaduan

Tim akan memverifikasi pengaduan anda

5) Tindak lanjut pengaduan

Pengaduan anda akan dijawab oleh ketua tim/petugas yang ditunjuk. 

 


KOMENTARI BERITA INI

Berita Terkait