Dalam rangka pemberantasan pungutan liar di Kabupaten Kotabaru, Inspektorat Kabupaten Kotabaru menyediakan layanan pengaduan pungutan liar bagi masyarakat yang mengetahui atau mengalami terjadinya pungutan liar.
Bagi anda yang mengetahui atau mengalami pungutan liar di sekitar anda, anda bisa melaporkannya melalui:
Secara Langsung
Dengan datang langsung ke kantor Inspektorat Kabupaten Kotabaru dan menyampaikan pengaduan.
Secara Tidak Langsung
1) Dengan mengirim surat laporan pengaduan ke Inspektorat Kabupaten Kotabaru
2) Melalui telepon/whatsapp di nomor 0813 4863 5271
3) Melalui email di alamat uppkabupatenkotabaru2021@gmail.com
4) Melalui website lapor.go.id atau inspektorat.kotabarukab.go.id
Laporan pengaduan memuat :
- Nama dan alamat pihak pelapor (menyertakan identitas diri dan nomor telepon)
- Nama, jabatan dan alamat pihak yang dilaporkan
- Keterangan yang memuat fakta, data atau petunjuk terjadinya pungutan liar.
Adapun alur penanganan pengaduan sebagai berikut:
1) Hubungi petugas
Hubungi petugas melalui tatap muka atau menyampaikan pengaduan langsung ke Inspektorat Kabupaten Kotabaru
2) Sampaikan pengaduan
Sampaikan pengaduan anda dengan bahasa yang santun
3) Petugas mencatat pengaduan
Petugas akan mencatat pengaduan anda dan memprosesnya
4) Verifikasi pengaduan
Tim akan memverifikasi pengaduan anda
5) Tindak lanjut pengaduan
Pengaduan anda akan dijawab oleh ketua tim/petugas yang ditunjuk.